Apa Syarat Perubahan Data Mahasiswa (PDM) di Forlap Ristekdikti ?

Laman forlap.ristekdikti.go.id atau biasa disebut laman Forlap Dikti adalah informasi yang berasal dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang merupakan kumpulan data perguruan tinggi secara nasional
yang dikelola Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti.

Apa saja syarat ketika akan melakukan perubahan data mahasiswa di laman forlap.ristekdikti.go.id atau yang di lebih dikenal dengan Forlap Dikti ?

berikut ini syarat yang harus dipenuhi pengaju saat melakukan perubahan atau penggantian data mahasiswa (PDM) di laman forlap Ristekdikti. Dan tentunya ini diajukan ke operator atau bagian PDPT kampus agar
segera diproses ke kopertis setempat hingga ke Dikti. Berikut syarat-syaratnya:

*UNTUK STATUS MAHASISWA YANG SUDAH LULUS

Untuk perubahan Nama Mahasiswa dengan status sudah LULUS

1. Scan Ijazah asli terakhir
2. Scan transkrip asli terakhir
3. Scan KTP asli
4. Scan akta kelahiran asli
5. Scan Kartu Keluarga asli
6. Scan surat pernyataan dari pimpinan PT asli

*UNTUK STATUS MAHASISWA YANG AKTIF

Perubahan Nama Mahasiswa dengan status Aktif

1. Scan Ijazah asli terakhir
2. scan KTP asli
3. Scan KTM asli
4. Scan Akta kelahiran asli
5. Scan kartu keluarga asli
6. Scan surat pernyataan dari Pimpinan PT asli

Mengubah Nim Mahasiswa

1. Scan Ijazah asli terakhir
2. Scan transkrip asli
3. Scan KHS dari awal semester sampai lulus (bagi yang sudah lulus)
4. Scan KTP Asli
5. Scan KTM asli
6. Scan Akta kelahiran asli
7. Scan kartu keluarga asli
8. Surat penyataan Pimpinan asli

Jika melakukan perubahan Nama bersifat total, misalnya nama laki-laki menjadi prempuan dan sebaliknya, serta perubahan seluruh komponen nama mahasiswa, maka perlu melampirkan surat keterangan
dari pengadilan.

Prosedur Perubahan Data Mahasiswa

A. Persyaratan Umum:

Mengajukan surat pengantar mengenai usulan perubahan data mahasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi melalui Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Akademik, atau Wakil Ketua Bidang Akademik
yang disertai alasan dilakukan perubahan data mahasiswa.

B. Persyaratan Khusus :

1. Nomor Induk Mahasiswa
a. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
b. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
c. Kartu Hasil Studi (KHS)

2. Nama Mahasiswa
a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga, atau ijazah
b. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
c. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)

3. Nama Ibu Kandung
a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga

4. Tempat Lahir
a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga, atau ijazah
b. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
c. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)

5. Periode Pendaftaran
a. Surat Penerimaan Mahasiswa

6. Jenis Kelamin
a. Kartu Tanda Penduduk asli dan berwarna atau
b. Kartu Keluarga asli dan berwarna

Contoh Pengajuan Perubahan Data NIM mahasiswa masih aktif,
berkas hasil pindai (scan) yang diunggah (upload) melalui aplikasi Forlap PD-DIKTI adalah sbb:

1. Persyaratan Umum: Surat Pengantar Pimpinan PT Bidang Akademik. (KLIK DISINI)
2. Persyaratan Khusus: KTM (Kartu Tanda Mahasiswa), dan Kartu Hasil Studi (KHS).

Koordinasi Perguruan Tingggi Swasta (Kopertis) melakukan verifikasi, validasi dan persetujuan terhadap usulan perubahan data mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung dari usulan tercatat di PD-DIKTI.